Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Izin OJK, Visiku Jadi Pemain "Securities Crowdfunding" Baru di Indonesia

Kompas.com - 19/01/2023, 11:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Amantra Investama Indodana meluncurkan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding bernama Visiku.

Visiku telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara securities crowdfunding melalui surat keputusan No. KEP- 88/D.04/2022 pada Rabu (7/12/2022).

SME Manager Visiku Riko Permana mengatakan, perusahaannya dapat memberikan solusi permodalan kepada UMKM untuk pengembangan atau ekspansi usaha, sehingga UMKM dapat meningkatkan bisnisnya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat.

Baca juga: Pembiayaan UMKM lewat Securities Crowdfunding Tembus Rp 721,85 Miliar

"Kita lihat sebelumnya pada kondisi pandemi mereka terkendala, terkendala dalam permodalan, terkendala dalam ekspansi. Untuk sekarang karena sudah membaik kondisinya, tentunya kami harapkan UMKM bisa segera bangkit, segera mulai ekspansi, segera mulai scale up," ujarnya saat konferensi pers di Icon Palace, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Adapun sektor bisnis yang menjadi target Visiku di 2023 yaitu properti, toko retail, manufaktur, agribisnis, food and beverage, rumah sakit, klinik kesehatan, dan kecantikan.

Tidak hanya terbatas pada sektor-sektor itu, Visiku juga membuka peluang untuk sektor bisnis lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan ke depan berdasarkan hasil riset internal serta dengan mempertimbangkan pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat diterima.

Baca juga: Securities Crowdfunding Nasional Terus Berkembang, Ini Buktinya

Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis efek yang ditawarkan di platform Visiku, yaitu efek bersifat ekuitas atau saham dan efek bersifat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh UMKM.

Ke depannya, Visiku juga akan menawarkan efek berupa sukuk yang saat ini masih dalam proses perumusan di internal.

Melalui Visiku, pemodal dapat berinvestasi sesuai preferensinya. Atas investasinya tersebut, pemodal juga berhak atas dividen, kupon, atau imbal hasil.

"Kami saat ini menawarkan ada dua (jenis efek), ada obligasi dan saham. Dalam waktu dekat ini rencananya kami akan menawarkan dulu di obligasi, kemudian di saham," jelasnya.

Namun, IT Manager Visiku Zafrullah mengungkapkan, saat ini Visiku baru dapat diakses melalui website visiku.co.id. Sebab, saat ini Visiku baru mengantongi izin dari OJK untuk platform device bukan aplikasi.

"Kita targetkan mudah-mudahan di Kuartal I itu (aplikasi Visiku) sudah bisa. Karena dari platform web pun kita sudah mendevelop (aplikasi Visiku) secara bersamaan," tukas Zafrullah.

Baca juga: Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah yang Dapat Izin OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com