JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023. Adapun Tahun Baru Imlek akan diperingati pada pada Minggu, 22 Januari 2023.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait aturan cuti bersama yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Kamis (19/1/2023), Kemenaker mengatakan karyawan yang libur pada cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemenaker dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Bursa Saham Libur pada Cuti Bersama Imlek 23 Januari
View this post on Instagram
Kemenaker menambahkan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya pilihan. Artinya cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh.
Cuti bersama juga dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, serikat pekerja, dan serikat buruh, serta pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan," kata Kemenaker.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023
Sedangkan, untuk pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama, Kemenaker mengatakan hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.
Selain itu, pekerja bersangkutan tetap harus dibayar seperti hari kerja biasa.
"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tandas unggahan itu.
Sebagai catatan, dasar hukum yang digunakan dalam ketentuan ini adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.