Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Pindah Faskes BPJS secara Online

Kompas.com - 19/01/2023, 20:27 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengganti fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dikarenakan pindah faskes tingkat pertama bisa dilakukan oleh peserta secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Disarankan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memilih faskes tingkat pertama yang paling dekat dengan tempat tinggal, sebab ini akan memudahkan yang bersangkutan apabila memerlukan pengobatan sewaktu-waktu.

Lantas, bagaimana tata cara pemindahan faskes tingkat pertama secara online lewat aplikasi Mobile JKN?

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Untuk mengakses aplikasi JKN, harus memiliki akun yang bisa didaftarkan dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat e-mail aktif.

Merujuk informasi resmi, tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi JKN sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan masukkan password yang telah didaftarkan
  3. Di halaman awal, pilih “Menu Lainnya"
  4. Klik "Perubahan Data Peserta", dan pilih peserta yang akan dilakukan perubahan faskes tingkat I
  5. Untuk mengubah faskes, maka klik bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  6. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan atau dekat dengan tempat tinggal
  7. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar
  8. Masukkan kode verifikasi
  9. Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes 1 yang baru, termasuk waktu berlakunya perubahan faskes tersebut.

Selain perubahan faskes pertama, data peserta yang bisa diubah melalui aplikasi JKN seperti nomor ponsel, alamat e-mail, kelas perawatan BPJS, alamat, hingga anggota peserta.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com