KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengganti fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini dikarenakan pindah faskes tingkat pertama bisa dilakukan oleh peserta secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Disarankan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memilih faskes tingkat pertama yang paling dekat dengan tempat tinggal, sebab ini akan memudahkan yang bersangkutan apabila memerlukan pengobatan sewaktu-waktu.
Lantas, bagaimana tata cara pemindahan faskes tingkat pertama secara online lewat aplikasi Mobile JKN?
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Untuk mengakses aplikasi JKN, harus memiliki akun yang bisa didaftarkan dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat e-mail aktif.
Merujuk informasi resmi, tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi JKN sebagai berikut:
Selain perubahan faskes pertama, data peserta yang bisa diubah melalui aplikasi JKN seperti nomor ponsel, alamat e-mail, kelas perawatan BPJS, alamat, hingga anggota peserta.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya