Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ingatkan Guru Swasta Tetap Netral dan Tidak Berpolitik

Kompas.com - 20/01/2023, 17:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan guru swasta tetap netral dan tidak berpolitik.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya pertanyaan guru swasta yang ingin terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Guru itu aturannya sama, baik guru ASN maupun non-ASN dan memiliki kode etik dan profesi guru yang sama baik negeri maupun swasta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Menpan-RB: Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas

"Jadi seyogyanya, guru swasta juga memisahkan antara profesinya sebagai guru dan keterlibatannya dalam partai politik untuk menjaga marwah guru yang menjaga martabatnya," sambung Menpan.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, seorang guru harus mengedepankan tanggung jawabnya sebagai pengajar kepada masyarakat.

"Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara," ucap Anas.

Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Angkat PNS Tanpa Tes

Dari sisi aturan, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.

Aturan itu menyatakan setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan hingga kini masih terdapat ketidakjelasan guru swasta boleh atau tidak terlibat partai politik.

Hal ini menjawab salah satu pertanyaan guru honorer yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer

Ada sanksi PHK

Untuk mewujudkan netralitas PPNPNS, Surat Edaran (SE) No. 01/2023 mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.

Upaya yang dilakukan pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketiga, pengawasan terhadap pegawai pemerintah non PNS di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPNS yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pegawai Pemerintah Non-PNS Terlibat Praktik Politik Bakal di-PHK

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai pemerintan non PNS.

Nantinya hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Menpan-RB: PR Penyederhanaan Proses Layanan Kepegawaian Harus Diselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com