Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Terima 200.000 Pengaduan Selama 2022, Paling Banyak Terkait Jasa Keuangan

Kompas.com - 20/01/2023, 19:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menerima sekitar 200.000 pengaduan dari konsumen selama tahun 2022.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduan yang paling banyak dilayangkan oleh konsumen ke YLKI ialah terkait dengan jasa keuangan yakni sebesar 32,9 persen.

Secara rinci, dari total pengaduan terkait jasa keuangan, sebanyak 44 persen merupakan tentang pinjaman online (pinjol), 25 persen tentang bank, 12 persen tentang uang elektronik, 11 persen tentang leasing, 7 persen tentang asuransi, dan 1 persen tentang investasi.

Baca juga: NPL Pinjol dan PayLater Berdampak ke Kredit Bank, OJK dan Pelaku Usaha Perlu Lakukan Hal Ini

"Yang kita sayangkan dan kita mendorong agar ini menjadi perhatian serius oleh regulator khususnya Otoritas Jasa Keuangan adalah karena pengaduan sektor finansial masih sangat dominan ya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (20/1/2023).

Tidak hanya itu, jika dilihat selama 2018-2022, pengaduan terkait jasa keuangan selalu menjadi yang paling tinggi dibandingkan pengaduan soal e-commerce, perumahan, listrik, dan telekomunikasi.

Pada 2018-2020, pengaduan tentang jasa keuangan terlihat mengalami penurunan yaitu dari 50 persen menjadi 46,80 persen lalu menjadi 33,5 persen.

Baca juga: Seleksi Calon Peminjam Tak Ketat Jadi Penyebab Kredit Macet Pinjol dan Paylater Tinggi


Namun melonjak tajam pada tahun 2021 menjadi sebesar 49,6 persen. Angkanya kembali turun pada tahun 2022 menjadi 39,04 persen.

"Ini menandakan pengawasan yang dilakukan belum efektif untuk melindungi dan belum efektif untuk menangani masalah yang muncul khususnya terkait dengan pinjol ilegal," ucapnya.

Setelah jasa keuangan, pengaduan konsumen di 2022 juga terkait dengan transportasi sebanyak 19 persen, belanja online sebanyak 8,5 persen, perumahan sebanyak 7,3 persen, minyak goreng sebanyak 7,1 persen, dan telekomunikasi sebanyak 6,9 persen.

Baca juga: YLKI Minta Menhub Batalkan Wacana Tarif KRL Orang Kaya, Ini Alasannya

Kemudian diikuti dengan otomotif 3,2 persen, paket 2,7 persen, PDAM 2,4 persen, listrik 2 persen, lain-lain 1 persen, TV kabel dan pariwisata masing-masing 1 persen.

"Tentu dengan pengaduan yang masuk ini temen-temen YLKI itu mencoba sekuat tenaga untuk memfollow up baik secara sistemik, kasuistik, atau pun kampanye," ucapnya.

Detail pengaduan jasa keuangan

Berdasarkan bahan paparan YLKI, permasalahan yang diadukan konsumen ke YLKI terkait pinjol berupa cara penagihan sebanyak 57 persen, permohonan keringanan 11 persen, informasi tidak sesuai 7 persen, penyebaran data pribadi 6 persen, dan tidak meminjam namun ditagih 5 persen.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Sisanya berupa tagihan berulang, gagal bayar, aplikasi bermasalah, indikasi penipuan, tidak meminjam namun ditransfer, bunga, pelayanan, penawaran, penggelapan dana oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, dan permohonan informasi.

Namun perlu diketahui, permasalahan terkait pinjol ini mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal yakni sebanyak 74 persen dan 26 persen dilakukan oleh pinjol legal.

Kemudian pengaduan terkait permasalahan bank berupa permohonan keringanan pembayaran kredit sebanyak 28 persen, cara penagihan 16 persen, pembobolan 9 persen, dokumen dan lelang masing-masing 5 persen, serta sistem transaksi 4 persen.

Baca juga: Catatan YLKI soal Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Ada juga pengaduan tentang informasi, pendebetan dua kali, BI checking, biaya administrasi, layanan pengaduan, indikasi penipuan, pembayaran asuransi, penarikan dana, penawaran, pengajuan KPR, penghapusan iuran tahunan, dan sebagainya.

Sementara pengaduan tentang permasalahan leasing terdiri dari 18 persen klaim asuransi, 18 persen permohonan keringanan, 12 persen BPKB belum diserahkan, 12 persen BI checking, dan 12 persen take over kendaraan.

Selain itu ada juga pengaduan soal unit hilang sebesar 9 persen, cara penagihan 6 persen, penarikan kendaraan 6 persen, biaya penarikan 3 persen, dan gagal bayar 3 persen.

Baca juga: Menkes Minta Orang Kaya Tidak Pakai BPJS Kesehatan, YLKI: Kalau Gitu Ubah Dulu UU-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com