KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret 2023.
Artinya, tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini masih mengacu pada tarif triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Disadur dari informasi resmi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Selain tidak adanya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, atau besaran tarifnya tetap. Lantas, berapa tarif listrik per-kWh saat ini?
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2022
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, berikut tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku saat ini:
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Adapun tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: Mengenal Apa Itu MLFF, Transaksi Bayar Tol Tanpa Harus Berhenti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.