Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023

Kompas.com - Diperbarui 29/01/2023, 07:48 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret 2023.

Artinya, tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini masih mengacu pada tarif triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.

Disadur dari informasi resmi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Selain tidak adanya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, atau besaran tarifnya tetap. Lantas, berapa tarif listrik per-kWh saat ini?

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2022

Daftar tarif listrik per kWh Januari 2023

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, berikut tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku saat ini:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian regule rdan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
  8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.

Adapun tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.

Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Mengenal Apa Itu MLFF, Transaksi Bayar Tol Tanpa Harus Berhenti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com