Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Kompas.com - 22/01/2023, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia ramai dibicarakan warganet di platform Twitter beberapa hari lalu. Aplikasi toko emas digital itu disebut memaksa penggunanya untuk menjual emas di harga yang lebih rendah.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas perdagangan komoditi menyatakan, Tamasia belum memiliki izin operasi. Dengan demikian, aplikasi tersebut beroperasi secara ilegal selama ini.

Berdasarkan laman resmi Bappebti, sampai dengan saat ini baru terdapat 5 perusahaan yang terdaftar sebagai pedagang emas digital. Dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Tamasia.

Baca juga: Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin

"Berhubung PT (Tamasia) tersebut belum berizin Bappebti, kami via biro perundangan penindakan sudah berikan teguran," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ciri investasi bodong

Sebagaimana diketahui, tidak adanya izin operasi dari regulator terkait merupakan salah satu dari praktik investasi bodong. Selain itu, terdapat sejumlah ciri lain yang sebenarnya dapat diketahui masyarakat untuk mengetahui praktik investasi bodong.

Melalui unggahan resmi di Instagram, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, ciri-ciri lain dari investasi bodong. Berikut ciri-cirinya:

  • Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Pelaku menawarkan produk dan proses bisnis dan investasi tidak jelas
  • Menawarkan komisi atau bonus untuk merekrut baru
  • Kerap gagal atau macet mengembalikan dana atau keuntungan pengguna 

Baca juga: Apa Itu Investasi Bodong, Ciri, Contoh, dan Tips Menghindarinya


Untuk menghindari investasi bodong, OJK menekankan, masyarakat harus selalu mengetahui legalitas platform investasi. Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan dan produk investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis ketika ingin berinvestasi. Apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Baca juga: SWI Kembali Temui 9 Entitas Investasi Bodong, Ada Modus Pendanaan Pembangunan Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com