JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mulai bekerja sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha perusahaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2022.
Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menjabarkan, pertama-tama tim likuidasi sendiri berencana untuk bertemu direksi Wanaartha Life pada Selasa (24/1/2023). Agenda dari pertemuan tersebut adalah perkenalan dan sosialisasi proses likuidasi oleh tim.
"Dan serah terima kunci gedung kantor Wanaartha Life," kata dia kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Kasus Wanaartha Life, Desakan OJK, dan Kekhawatiran Nasabah
Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan inventaris aset yang dimiliki Wanaartha Life. Hal tersebut dilakukan secara pararel dengan penerimaan pengajuan tagihan dari pemegang polis.
Adapun sebenarnya pengajuan tagihan ini telah berjalan semenjak tanggal 11 Januari 2023.
"Proses masih menerima pengajuaan tagihan nasabah," kata dia
"Untuk sementara ini tim likuidasi fokus kepada penerimaan tagihan dulu selama 2 bulan ke depan. Setelah itu kami memverifikasi tagihan tersebut selama kurang lebih 1-2 bulan," timpal Harvardy.
Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Berencana Bayar Polis Nasabah Tahun Ini
Sembari menjalankan hal tersebut, tim likuidasi akan mencari aset yang bisa dicairkan dan dibagikan kepada pemegang polis.
Harvardy mengatakan pihaknya berencana melakukan pembayaran manfaat polis kepada nasabah secara bertahap.
Adapun pembayaran tahap pertama kepada nasabah rencananya akan dilakukan pada tahun ini.
"Rencananya pembagian atau pembayaran kepada pemegang polis akan dilakukan secara beberapa tahap, target tim likuidasi pembayaran tahap pertama akan dilakukan tahun ini," kata dia.
Baca juga: Likuidasi Wanaartha Life Dimulai, Nasabah Diminta Jangan Lewatkan Kesempatan
Selain itu, tim likuidasi juga telah menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke OJK. Saat ini pihaknya sedang menunggu tanggapan dari OJK terhadap RKAB tersebut.
Lebih jauh, tim likuidasi mengaku tidak akan melakukan penghitungan ulang neraca penutupan yang sebelumnya telah diselesaikan oleh manajemen Wanaartha Life dan telah diserahkan ke OJK.
Sesuai POJK 28/2015, tim likuidasi harus menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit neraca penutupan.
"Jadi nanti akuntan publik yang akan memverifikasi neraca penutupan tersebut," tandas dia.
Baca juga: Manajemen Wanaartha Life Belum Bisa Pastikan Kapan Pembayaran Klaim Nasabah Dimulai
Sebagai informasi, Pembentukan tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan pata pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) Wanaatha Life Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022 (keputusan sirkuler).
Pada tanggal 13 Januari 2023 tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Baca juga: Tim Likuidasi Sirkuler Sah Secara Hukum, Direksi Wanaartha Life Minta Nasabah Ikut Prosedur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.