Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sosialisasikan Aturan Perdagangan Karbon

Kompas.com - 24/01/2023, 15:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mensosialisasikan aturan terkait dengan perdagangan karbon. Aturan perdagangan karbon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2022, mengenai cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam Permen No 16 Tahun 2022, mencakup persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca kepada pelaku usaha (PTBAE-PU).

“Kami memastikan regulasi yang disusun bersama, yang melibatkan pemerintah maupun industri ini bisa berjalan secara fair, transparan, dan objektif sesuai tujuan kita, memastikan penurunan emisi GRK,” kata Dadan dalam paparannya di acara Sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022 secara virtual, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani: Kredit Karbon Nantinya Bisa Diklaim di Pasar Karbon International

Dadan menjelaskan melalui sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022, menunjukkan bahwa Indonesia mampu memenuhi dari 29 persen menjadi 31,8 persen penurunan emisi GRK. Nantinya KLHK akan menjadi kordinator untuk penerapan aturan ini, termasuk mekanismenya.

“Kami memastikan regulasi yang disusun bersama, yang melibatkan pemerintah maupun industri ini bisa berjalan secara fair, transparan, dan objektif sesuai tujuan kita, memastikan penurunan emisi GRK,” tambah dia.

“Jadi menurut saya, outputnya harus nyata penurunannya. Kita tidak ingin hanya menjadi tukar menukar dokumen saja, membeli kepada yang kurang. Ketika di total, balance-nya nol saja, buat apa ESDM membuat itu, jika tidak ada hasilnya,” tegas Dadan.

Baca juga: Efisiensi Energi, Cara Ampuh Pangkas Biaya dan Kurangi Emisi Karbon bagi Industri

Namun demikian, Dadan memastikan secara bertahap bahwa dengan kebijakan ini, harga atau tarif di masyarakat tetap terjangkau. Di sisi lain, pertumbuhan listrik saat ini juga sudah baik, dimana tahun 2022 angka pertumbuhan listrik tercatat 6,15 persen yang mencermintkan pertumbuhan ekonomi RI.

Dadan mengatakan, Permen No 16 Tahun 2022 ini merupakan mandatori yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak mempu mencapai target yang ditetapkan, ada beberapa opsi yang menjadi solusi, seperti ditambahkan untuk target tahun depan, hingga diakumulasi, atau dikonversi menjadi pajak karbon.

“Kalau tidak bisa memenuhi, sanksinya relatively normal, saya tawarkan dua, misal jika targetnya 100, dan hanya tercapai 80, maka di tahun berikutnya dikurangi 20, kalau enggak kita bawa saja terus dan tercatat, atau juga dikonversi jadi pajak karbon (tapi sekarang aturannya belum siap). Yang pasti kita pastikan semua yang terkena regulasi dilakukan transparan,” tegas dia.

Baca juga: Menteri ESDM Bakal Pensiunkan 33 PLTU untuk Kurangi Emisi Karbon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com