Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR FLPP 2023, Ada Kuota 220.000 Unit Rumah

Kompas.com - 24/01/2023, 15:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan rumah tahun 2023 berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220.000 unit untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Target bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2023, yaitu untuk bantuan pembiayaan perumahan yang meliputi FLPP sebanyak 220.000 unit," kata Herry dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (24/1/2023).

Herry mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk FLPP ini sebesar Rp 25,18 triliun.

Seentara itu, bantuan perumahan dengan skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) akan diberikan sebanyak 220.000 unit rumah.

Baca juga: Milenial Mau Punya Hunian? Pertimbangkan Rumah Subsidi

"Untuk SBUM dialokasikan anggaran sebesar Rp 0,84 triliun," ujarnya.

Terakhir, Herry mengatakan, bantuan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan diberikan sebanyak 754.004 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 3,46 triliun.

"Kemudian bantuan pembiayaan rumah dengan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun ini akan diberikan 12.072 unit dan dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,05 triliun," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru terkait harga rumah subsidi masih dibahas antar kementerian/lembaga.

Kendati demikian, Menkeu memastikan anggaran alokasi untuk rumah subsidi sudah ada. Namun, Sri Mulyani tak menyebutkan besaran alokasi anggaran tersebut.

Baca juga: 7 Lelang Rumah Murah di Bandung, Nilai Limit Mulai Rp 72 Juta


"Sedang diatur sedang dibahas di antara kementerian dan lembaga. Alokasinya sudah ada, nanti bagaimana penetapannya saya nanti akan lihat," kata Sri Mulyani di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Adapun terkait harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020. Aturan ini berisi tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini, tidak ada kendala dalam menyiapkan aturan baru terkait harga rumah subsidi tersebut.

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun 1,1 Juta Rumah di 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com