Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Soal Ricuh di PT GNI: Tidak Usah Saling Menyalahkan, Kita Cari Solusinya

Kompas.com - 24/01/2023, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar tidak perlu saling menyalahkan atas terjadinya bentrokan di pabrik smelter, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 14 Januari 2023.

"Menurut saya tidak usah kita saling menyalahkan siapa-siapa lah. Kita cari solusinya yang terbaik, kita evaluasi diri saja. Dan memang dalam pekerjaan pasti akan terjadi pergesekan-pergesekan apalagi sudah melibatkan ribuan orang," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (24/1/2023).

Dia pun menurunkan timnya untuk menangani perkara di PT GNI yang menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, kejadian itu perlu menjadi evaluasi bagi perusahaan agar tidak terulang lagi.

Baca juga: Wamenaker: PT GNI Ada Kelalaian dalam K3 Sehingga Berakibat kepada Kecelakaan Kerja

"Tim saya juga lagi bekerja. Patut kita sayangkan bersama, kenapa? Ini menjadi materi evaluasi baik dari investornya, baik dari karyawannya, karyawannya itu di dalam juga ada dua, baik karyawan asing maupun dalam negeri, baik pemerintahnya, baik juga keamanannya," ucap Bahlil.

Pasca kejadian bentrok antarkaryawan yang terjadi di PT GNI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja," Wamenaker Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antarpekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi. "Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi," sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Soal Ricuh di PT GNI, Bahlil: Patut Disayangkan, Ini Melahirkan Persepsi yang Kurang Elok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com