Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor SPT tapi Belum Aktivasi atau Lupa EFIN? Ini Solusinya

Kompas.com - 25/01/2023, 06:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online maka wajib pajak membutuhkan EFIN. Sayangnya, banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Selasa 24/1/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO). Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Adapun data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi

  • NPWP/NIK
  • Nama dan alamat
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Wajib pajak badan

  • NPWP
  • Nama pemohon
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan,
  • Nomor ponsel yang mengajukan
  • Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar. Selain itu, bisa mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar.

Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak. Permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jika menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Nah, jika kamu sudah mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan ke tahap melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com