Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Meikarta Tak Hadiri Rapat Komisi VI DPR

Kompas.com - 25/01/2023, 15:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen Meikarta tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1/2023).

"Rapat dengar pendapat kali ini dibuka dan terbuka untuk umum, karena mitra (Presdir PT Mahkota Sentosa Utama) tidak hadir dan ini sifatnya RDPU tidak diharuskan kuorum," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal saat memimpin RDP yang disiarkan kanal YouTube DPR, Rabu.

Haikal mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang, salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.

Baca juga: YLKI: Gugatan Pengelola Meikarta ke Konsumen merupakan Bentuk Pembungkaman

"Mereka (para konsumen) ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilan ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai kemarin pada tanggal 24 (Januari 2023)," ujarnya.

Haikal mengatakan Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta.

Ia mengatakan sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Baca juga: Komisi VI DPR Panggil Pengembang Apartemen Meikarta Siang Ini


"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," tuturnya.

Di samping itu, Haikal mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.

Para Konsumen, kata dia, mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya

"Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kita meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini," kata dia.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan rapat dengar pendapat masih bisa dilanjutkan dengan seluruh anggota yang hadir.

"Saya rasa hari ini teman-teman yang ingin menyampaikan pendapat opini statement tentang kejadian ini, saya persilakan waktu dan tempat," ucap dia.

Baca juga: Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal

Sebelumnya diberitakan, 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh pengelola apartemen, PT Mahkota Sentusa Utama (MSU). Gugatan itu dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Gugatan dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan demonstrasi pada Desember 2022.

Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI dan kantor Bank Nobu Plaza itu menuntut agar uang dikembalikan karena pengembang Meikarta tidak kunjung menyelesaikan pembangunan.

Baca juga: Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com