Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Kompas.com - 26/01/2023, 09:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Untuk itu, Teten Masduki berharap jaksa melakukan upaya banding. Pasalnya, menurut dia, ada dugaan persoalan ini bukan murni masalah perdata. Setelah ini, Teten menyatakan, Kemenkop-UKM segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang yang Digelapkan

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” imbuh dia.

Ia menuturkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk KSP Indosurya, di antaranya pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan Kemenkop-UKM untuk mengawasi KSP lebih kuat. Sebab, saat ini Kemenkop-UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya tidak hanya diawasi anggota, tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” urai dia.

Baca juga: Ini Daftar Aset yang Disita dalam Kasus KSP Indosurya

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filosofi jati diri koperasi. Kebanyakan, koperasi tersebut menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan, jika mereka ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com