Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis

Kompas.com - 26/01/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi.

Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri diketahui telah menjatuhkan sanksi PKU selama lebih dari 2 tahun.

Baca juga: Soal Pembayaran Polis, Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.

Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life

Dalam surat tersebut dijelaskan, program konversi adalah kewajiban atau sisa penyelesaian tiap-tiap polis secara administrasi akuntansi akan dikonversi dan dicatat sebagai pinjaman subordinasi pada buku pencatatan keuangan perusahaan.

Dengan begitu, hal ini akan berdampak positif pada perhitungan tingkat solvabilitas Kresna Life.

Selain itu, secara prinsip pembayaran penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis baik pembayaran bertahap maupun percepatan pelunasan dengan aset konversi akan diperhitungkan sebagai pembayaran kembali pinjaman subordinasi ini.

Baca juga: Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru


Kurniadi menyebut, kembali beroperasinya kegiatau usaha adalah satu-satunya solusi agar Kresna Life dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban secara bertahap kepada pemegang polis.

"Untuk itu kami mohon agar seluruh pemegang polis mendukung dan menyetujui program konversi ini untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha yang akan dilanjutkan dengan proses likuidasi terhadap Kresna Life. Jika itu terjadi maka pemegang polis yang akan sangat dirugikan," imbuh surat tersebut.

Sebagai catatan, program konversi ini akan dapat dijalankan hanya dengan persetujuan dari seluruh pemegang polis.

Pun, perusahaan menyediakan layanan bagi pemegang polis yang keberatan dengan program konversi ini melalui surel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com