Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Konversi Kewajiban Pemegang Polis Kresna Life Tak Beri Jaminan Pembayaran

Kompas.com - 27/01/2023, 15:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelamatan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memasuki babak baru. Terakhir, manajemen meminta restu nasabah untuk menyetujui program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jalur penyelematan ini tidak menjadi jaminan bagi nasabah untuk dapat menerima pembayaran.

"Tidak ada jaminan nasabah akan mendapat haknya dengan skema pinjaman subordinasi ini," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis

Menurut dia, keuntungan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi hanya status nasabah yang tercatat sebagai kreditor. Namun begitu, dalam skema ini status nasabah tidak lagi diprioritaskan.

"Kerugiannya (nasabah) adalah tidak ada kepastian mendapatkan pembayaran polis," imbuh dia.

Irvan menekankan, tidak ada jaminan nasabah akan mendapatkan haknya dengan skema konversi pinjaman subordinasi ini.

Meskipun demikian, ia menjelaskan, pinjaman subordinasi memang diatur dalam POJK 71 Tahun 2016 terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dalam aturan tersebut berbunyi, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur liabilitas apabila pinjaman memenuhi beberapa ketentuan.

Menurut Irvan, tujuan dari Kresna Life membujuk nasabah melakukan konversi adalah untuk memperbaiki risk based capital (RBC) perusahaan. Dengan begitu, status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dapat dicabut dan perusahan dpat beroperasi kembali.

Namun begitu, Irvan menegaskan, tidak ada kisah sukses dengan pilihan perusahaan ini. Ia berpendapat, pemailitas berdasarkan UU PKPU dan Pemailitan lebih memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

"Saran saya pemegang saham agar menambah setoran modal untuk memperbaiki RBC agar status PKU dicabut dan beroperasi kembali," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Kresna Life meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.

Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.

Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com