Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Gelar Diskusi Pengendalian Penyaluran BBM Solar Agar Tepat Sasaran

Kompas.com - 27/01/2023, 18:15 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar diskusi terkait prosedur Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu bagi konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar di Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (27/01/23).

Diskusi tersebut diselenggarakan BPH Migas bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau kota setempat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD Pemprov Kepri yang selama ini telah melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat.

“Saat ini BPH Migas sedang membuat peraturan tentang penerbitan instrumen pendistribusian dan pengendalian penyaluran JBT dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) agar pengendalian penyaluran BBM solar lebih tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa

Adapun salah satu peraturan tersebut terkait dengan surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu.

Erika mengungkapkan bahwa diskusi tersebut menjadi momentum bagi BPH Migas dan Pemprov Kepri untuk bertukar informasi.

Selain bertukar informasi, kata dia, diskusi itu juga untuk menampung hasil evaluasi dari pelaksanaan dan praktik pemberian surat rekomendasi kepada konsumen pengguna yang selama ini sudah berjalan.

“Kolaborasi ini menjadi penting antara BPH Migas dan sejumlah pihak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna bahan bakar subsidi (solar) untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai sektornya,” jelas Erika.

Adapun sejumlah pihak yang dimaksud adalah pemprov, pemkab atau pemerintah kota (pemkot), lurah atau kepala desa (kades), kepala pelabuhan, dan badan usaha penugasan.

Baca juga: Ketua Paguyuban: Seluruh Kades di Probolinggo Setuju Jabat 9 Tahun

Erika mengatakan, dukungan dan peran serta pemerintah daerah (pemda) sebagai ujung tombak pengendalian dan pengawasan terhadap pendistribusian JBT Solar juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemprov Kepri yang telah ditetapkan pada Desember 2022.

“Kami berharap bahwa penerapan revisi peraturan ini (surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu) dapat dilaksanakan oleh SKPD di wilayah Kepri dan menjadi landasan prosedural yang lebih tepat dalam mengatur ketersediaan BBM Solar,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Erika, bertujuan agar kuota dan subsidi (solar) lebih tepat sasaran serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Adi Prihantara menyampaikan dukungan secara penuh terhadap kebijakan BPH Migas.

Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru

Utamanya dukungan terkait dengan pengendalian BBM bersubsidi (solar) di Kepri melalui penerbitan surat rekomendasi dan surat identitas transportasi tertentu.

“Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat di Kepri, terutama nelayan dapat memanfaatkan ketersediaan bahan bakar dengan baik dan sekaligus menunjang perekonomian mereka,” ujar Adi

Sebagai informasi, diskusi tersebut dihadiri oleh Komite BPH Migas, perwakilan pemkab atau pemkot di Kepri, dan PT Pertamina Patra Niaga Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com