Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur

Kompas.com - 30/01/2023, 12:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur.

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur dilakukan berdasarkan nomor keputusan izin usaha KEP2/NB.1/2023 tanggal 4 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca juga: Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022

Berdasarkan peraturan tersebut, Bambang bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Bambang menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Baca juga: Daftar 9 Pergadaian Swasta Ilegal yang Ditemukan SWI

Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi, PT Danau Emas Gadai Jawa Timur beralamat di Jl. Penjaringan Sari II D, No. 31, RT 007, RW 007, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Asal tahu, OJK tercatat mengeluarkan banyak izin untuk perusahaan pergadaian belakangan ini.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 22 izin usaha kepada perusahaan pergadaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com