Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Kompas.com - 30/01/2023, 12:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka wajib melaporlakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang setahun.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Senin (30/1/2023), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Lalu, mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Pertanyaan itu terus berulang mencuat dari para wajib pajak, khususnya pekerja yang kewajibannya untuk membayar pajak telah dipenuhi dengan dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta


Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga bukan hanya perihal pembayaran pajaknya saja, tetapi sekaligus melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.

"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Aktivasi atau Lupa EFIN? Ini Solusinya

Kembali mengutip laman resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundangan-undangan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20227 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Maka setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP. Kemudian menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.

Penghitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.

Halaman:


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com