Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...

Kompas.com - 30/01/2023, 17:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun. Masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan harus melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Meski bersifat wajib, ternyata ada wajib pajak yang bisa dikecualikan untuk tidak melapor SPT Tahunan. Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Mengutip akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/1/2023), wajib pajak yang dapat berstatus NE di antaranya yakni yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, wajib pajak yang memiliki gaji Rp 4,5 juta ke bawah bisa tidak melaporkan SPT tahunan.

Namun ada catatannya, status NE tersebut bisa didapatkan wajib pajak jika mengajukan permohonan NE ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak tersebut terdaftar.

"Boleh enggak lapor SPT? Jawabannya boleh, bagi mereka yang benar-benar tidak punya penghasilan, atau memiliki penghasilan namun masih di bawah PTKP," ungkap akun @ditjenpajakri.

Adapun ketentuan terkait WP NE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Meski demikian, Ditjen Pajak menekankan, bahwa untuk wajib pajak dengan status aktif tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahun, meskipun wajib pajak tersebut bergaji di bawah PTKP atau Rp 4,5 juta ke bawah.

Pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku pula bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023) lalu.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com