Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Validasi NIK-NPWP atau Lapor SPT, tapi Lupa Sandi Akun DJP Online? Ini Solusinya

Kompas.com - 31/01/2023, 07:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak kini bisa mengurus administrasi perpajakan secara daring atau online, tak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan memiliki akun pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id.

Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa sandi atau password-nya saat ingin kembali membuka akun DJP online.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan batas waktunya 30 April 2023.

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...

Oleh sebab itu, penting untuk bisa kembali membuka akun DJP online agar bisa melakukan validasi NIK-NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan.

Mengutip akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/1/2023), untuk mengatasi persoalan lupa akun, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan wajib pajak:

  • Siapkan data yang diperlukan yaitu NPWP, EFIN, dan email
  • Masuk ke laman pajak.go.id, lalu klik 'Login' dan klik 'Lupa Kata Sandi'
  • Lalu masukkan data yang diminta yakni NPWP dan EFIN, jika lupa email maka centang 'Ya' dan masukkan email yang baru
  • Setelah memasukan data, maka masukkan kode kemanan yang tertera, lalu klik 'Submit', kemudian akan muncul pemberitahuan sukses dan klik 'Ok'
  • Selanjutnya cek email dan akan muncul pesan dari Ditjen Pajak, lalu klik 'Ubah Password'
  • Kemudian masukkan kata sandi yang baru beserta konfirmasi kata sandi yang baru, lalu masukkan kode kemanan dan klik 'Submit'
  • Setelahnya akan muncul pemberitahuan sukses telah mengubah sandi, lalu klik 'Ok' dan artinya sudah bisa membuka kembali akun pajaknya


Namun, ada persoalan lainnya yang juga sering terjadi yaitu lupa EFIN. Maka wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN ke pihak Ditjen Pajak.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dengan langsung datang ke KPP di mana wajib pajak tersebut terdaftar. Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak. Namun permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data Proof of Record Ownership (PORO).

Bagi wajib pajak orang pribadi data tersebut mencakup NPWP/NIK, nama dan alamat, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Sementara bagi wajib pajak badan mencakup NPWP, nama pemohon, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, nomor ponsel yang mengajukan, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com