Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Sebut Perppu Cipta Kerja Permudah Izin Usaha Sektor Pertanian

Kompas.com - 31/01/2023, 14:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat mempermudah izin usaha para pelaku usaha sektor pertanian.

Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam hal ini sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 30 Desember 2022.

Dalam Perppu itu, sektor pertanian tidak mengalami perubahan substansi atau sama dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Akan Gelar Aksi di DPR Tolak Perppu Cipta Kerja 6 Februari

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan bahwa beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian.

Utamanya, kata dia, kemudahan dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian.

“Namun demikian, (Perppu Cipta Kerja) tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com,Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, kemudahan tersebut diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS-RBA).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: Impala Network, Ruang Temu Anak Muda untuk Kembangkan Industri Kreatif Digital dan UMKM di Kota Semarang

”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain kemudahan, mereka juga wajib diberikan pembinaan,” ucap Eddy.

Pemerintah melalui Kementan juga telah memberikan kemudahan berusaha, salah satunya melalui penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

“Kami memberikan fasilitasi kepada UMKM, dalam hal ini petani berupa bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, penetapan Perppu Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.

Baca juga: BI: Fundamental Ekonomi Membaik, Rupiah Dipengaruhi Dinamika Global

Kegentingan tersebut, kata dia, meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, serta terganggunya rantai pasokan.

“Hal itu dapat menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com