Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Sri Mulyani: Kami Fokus Mengerjakan Apa yang Ada

Kompas.com - 01/02/2023, 07:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama diisukan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Menyusul selesainya masa jabatan Perry Warjiyo pada Mei 2023.

Nama-nama yang diisukan masuk dalam bursa pencalonan itu di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Perry Warjiyo juga dikabarkan akan kembali dicalonkan sebagai Gubernur BI selanjutnya.

Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait hal ini saat konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 yang juga dihadiri oleh Purbaya, Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Kuat meski IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan

"Jadi kalau mengenai Gubernur Bank Indonesia diatur dalam undang-undang, itu prosesnya sudah ada," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK, Selasa (31/3/2023).

Dia bilang, saat ini masing-masing nama yang diisukan masuk ke bursa pencalonan Gubernur BI masih fokus menjalankan tugas yang sedang diemban.

"Kami berempat tetap fokus ngerjain apa yang ada di dalam KSSK kita karena ini tugas utama kita, yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi," tegasnya.

Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, Kementerian Keuangan belum ada pembicaraan soal Sri Mulyani dicalonkan menjadi Gubernur BI yang baru.

Baca juga: Antisipasi Ancaman Krisis pada 2023, Sri Mulyani Pastikan Dukungan Fasilitas dan Insentif untuk Pelaku Usaha

"Sejauh ini tidak ada pembahasan atau diskusi mengenai hal ini di Kementerian Keuangan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Namun dia memastikan Sri Mulyani saat ini fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan. Pasalnya, tantangan ekonomi ke depannya masih besar sehingga diperlukan kolaborasi, profesional, dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Ibu Sri Mulyani sebagai pembantu Presiden berfokus menjalankan tugas sebagai Menkeu dengan penuh tanggung jawab, terutama terus memastikan kebijakan fiskal dan kinerja APBN yang mendukung perekonomian nasional," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Untuk setiap jabatan Gubernur BI, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Usulan Presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.

Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.

Namun, jika usulan Presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Pengusaha Waswas di Tahun Politik, Sri Mulyani: Tak Perlu Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com