Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 28 Februari 2023, Berikut Perubahan Limit Transaksi BRI di ATM, EDC, dan BRImo

Kompas.com - 01/02/2023, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengubah perubahan limit transaksi di ATM, EDC, dan BRImo untuk kebutuhan nasabahnya.

Adapun jenis transaksi yang diubah limitnya yakni tarik tunai, transfer sesama BRI, transfer BI Fast (per transaksi), transfer BI Fast (per hari), hingga pembayaran transaksi pembelian.

Perubahan ini berlaku untuk 28 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp 909 Triliun Selama 2015-2022

Limit transaksi adalah batasan yang ditetapkan BRI mengenai besaran transaksi yang dilakukan dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.

Artinya, jika transaksi yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, transaksi selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya. Karena itu, informasi seputar perubahan limit transaksi BRI perlu diperhatikan.

Untuk diketahui juga jenis kartu premium yaitu private, prioritas, BRItama bisnis dan simpedes usaha.

Jenis kartu gold meliputi BritAma black dan BritAma X. Sementara jenis kartu reguler yaitu BritAma silver, BritAma series, Simpedes, dan BritAma Junio.

Mengutip dari situs resminya, Rabu (1/2/2023), berikut adalah rincian limit transaksi BRI:

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Link Undangan Nikah Digital, BRI Lakukan Hal Ini

Limit Transaksi BRI Tarik Tunai

  • ATM (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 10 juta, menjadi Rp 15 juta

Limit Transaksi transfer sesama BRI

  • ATM (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 200 juta
  • BRImo (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 200 juta

Limit Transfer BRI BI Fast (per transaksi)

  • ATM (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 50 juta, menjadi Rp 250 juta

Limit Transfer BRI BI Fast (per hari)

  • BRImo (jenis kartu reguler & gold) limit sebelumnya Rp 100 juta, menjadi Rp 250 juta
  • BRImo (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 250 juta, menjadi Rp 500 juta

Limit Transaksi BRI untuk Pembayaran

  • BRImo (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 300 juta, menjadi Rp 1miliar

Purchase

  • EDC (jenis kartu premium) limit sebelumnya Rp 200 juta, menjadi Rp 1miliar.

Baca juga: Bos BRI Ungkap Pemilu 2024 Akan Kerek Penjualan UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com