Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Kompas.com - 01/02/2023, 14:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum untuk mengembalikan jati diri koperasi.

Pasalnya sebut Teten, undang-undang ini akan memisahkan pengawasan koperasi berdasarkan bisnis modelnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Mengenal Praktik Shadow Banking Koperasi Simpan Pinjam, Rentenir Berbaju Koperasi?

Hal ini berarti, KemenkopUKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi.

"Sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," ucap dia.

Teten menambahkan, undang-undang ini mendorong agar pengaturan pemberdayaan, pengaturan, perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Hal ini bertujuan agar usaha simpan pinjam koperasi dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Seperti telah diberitakan, koperasi simpan pinjam (KSP) yang memiliki model kegiatan close loop atau hanya menjalankan usaha simpan pinjam ke anggotanya akan tetap diawasi oleh KemenkopUKM.

Sementara koperasi yang memiliki model open loop atau melayani simpan pinjam untuk masyarakat di luar anggota akan diawasi oleh OJK.

Lebih lanjut, RUU Perkoperasian mengatur usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi (LPS Koperasi), APEX (Lembaga pengayom dalam mitiasi risiko likuiditas anggota koperasi), dan Komite Penyehatan Koperasi.

Nantinya dalam UU Perkoperasian, setiap kementerian, lembaga, dan dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan lebih masif pada masa mendatang," kata dia.

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com