Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Kompas.com - 01/02/2023, 20:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya adalah mengatur koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

Sebagai catatan, koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, KemenkopUKM dan OJK harus segera membenahi tentang koperasi sektor jasa keuangan sesuai dengan undang-undang.

"Sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca UU PPSK berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat untuk bisa segera dipulihkan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

"Kemudian dalam waktu dua tahun paling lambat melakukan penilaian terhadap koperasi, mana yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dibuat daftar dan diserahkan pengawasannya ke OJK," tambah dia.

Ia berharap proses pencatatan dan klasifikasi dapat berjalan lancar. Pun, KemenkopUKM diharapkan dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal ini bertujuan agar bisnis koperasi dapat berjalan maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusi pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Lembaga Keungan Mikro Industri Keuangan Non Bank OJK Suparlan mengatakan, pihaknya mendapatkan kewenangan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk sektor industri jasa keuangan (open loop).

"Dalam timeline ketentuan peralihan, UU P2SK ini kan diundangkan pada 12 Januari 2023. Selama dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban melakukan penilaian terhadap koperasi yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Adapun, penilaian koperasi ini dapat dibantu oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Sementara, posisi OJK dalam dua tahun ini adalah menunggu data dan penyebaran koperasi yang menjalankan kegiatan di industri jasa keuangan.

Selama menunggu itu, OJK tidak menutup kemungkinan melakukan kooridinasi dan konsultasi baik pelaku maupun dinas koperasi dalam pelaksanaan UU P2SK.

"Nah argonya OJK itu mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Kalau dua tahun ini dianggap maksimal. Setelah diserahkan, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha sesuai ketentuan sektoral," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com