Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Gelar Gerakan Tanda Batas Tanah 3 Februari, Ini Tujuannya

Kompas.com - 02/02/2023, 10:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 3 Februari 2023, akan menggelar Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah.

"Sekarang ini, kita sedang membuat Gerakan Pemasangan Tanda Batas secara serentak di seluruh Indonesia. Ini akan di-launching oleh Bapak Menteri (ATR/BPN) pada tanggal 3 Februari," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023).

"Kita akan melakukan bersama pemasangan tanda batas, dari situ akan kelihatan langsung pada saat masyarakat memasang tanda batasnya," sambung dia.

Baca juga: Penghasilan Kepala Desa: Digaji Negara Plus Dapat Tanah Desa

Gerakan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun telah mensosialisasikan gerakan tersebut hingga ke tingkat pedesaan.

"Kita sudah gemakan ke tingkat desa (Gerakan Pemasangan Tanda Batas), mudah-mudahan tanggal 3 Februari berjalan lancar," ujar Tenri.

Dengan adanya tanda batas tanah ini, Tenri berharap tidak ada lagi persoalan sengketa lahan.

"Kalaupun nanti ada sengketa batas, sudah kita bisa petakan. Begitu juga dengan yang ada sertifikat tapi belum terplot (terpasang tanda batas tanah)," kata dia.

Lantas bagi pemilik sertifikat tanah namun ternyata tanahnya dikuasai atau diakui oleh orang lain dengan melakukan tanda batas sebelumnya maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan mediasi terhadap kedua pihak yang bersengketa.

"Tentunya kita melakukan klarifikasi dulu. Kita tidak bisa langsung. Biasanya kita lakukan mediasi dulu, kita lihat dulu prosedurnya seperti apa. Kalau memang tidak ketemu (hasilnya) kita masuk ke dalam indikasi," jelas Tenri.

Tenri bilang, bila mediasi tersebut tidak menuai hasil maka Kementerian ATR/BPN tidak dapat memproses pembatalan kepemilikan tanah secara administrasi.

"Sejak diterbitkan (sertifikat tanah) punya jangka lima tahun evaluasi. Misal lebih dari lima tahun, kita tidak bisa membatalkan secara administrasi tapi pembatalannya secara litigasi," pungkasnya.

Baca juga: Harga Tanah Mahal Jadi Alasan Rumah Subsidi Tidak Dibangun di Lokasi Strategis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com