Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI

Kompas.com - 02/02/2023, 17:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan pembayaran atas denda dari pelanggaran berlalu lintas yang dilakukannya.

Pembayaran tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui nomor virtual account Bank BRI (BRIVA), yang akan dikirimkan setelah konfirmasi pelanggaran.

Pembayaran BRIVA melalui Bank BRI bisa dilakukan lewat teller, ATM, mobile banking, internet banking, maupun EDC BRI.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI

Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, tata cara pembayaran tilang elektronik melalui Bank BRI sebagai berikut:

- Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

- ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

- Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, dan pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

- Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, dan pilih BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan m-Token
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

- EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, dan pilih BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Untuk diketahui, pembayaran tilang elektronik diberikan waktu maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika denda tidak dibayarkan atau terjadi kegagalan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terblokir secara sementara.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com