Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Investasi Ilegal yang Ditemukan SWI pada Januari 2023

Kompas.com - 02/02/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal belum hilang dan terus mencari korban.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Selain itu, Tongam bilang, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek apakah entitas pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alertportal/Pages/default.aspx.

Baca juga: SWI: Kerugian akibat Investasi Ilegal 2022 Capai Rp 109,67 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun

 


Berikut ini adalah daftar 10 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Januari 2023.

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork menjalankan penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin.

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa) menjalankan penawaran pembiayaan properti tanpa izin.

3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) menjalankan penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com