Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kompas.com - 03/02/2023, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pernyataan OJK tahun lalu yang menyebut beberapa perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.

"Maaf, kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Masih Muda Beli Asuransi, Apa Untungnya?

Ia menceritakan, seiring berjalannya waktu 13 perusahan yang berada di dalam pengawasan khusus tersebut berbenah dan menunjukkan perkembangan yang positif.

Ogi menuturkan, dari 13 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan asuransi yang berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya.

Sedangkan, satu perusahaan asuransi akhirnya harus mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca juga: Mengenal Bridge Bank, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi

Di sisi lain, Ogi bilang, OJK menemukan kembali perusahaan asuransi yang perlu mendapatkan pengawasan khusus.

"Secara posisi, saat ini ada 11 perusahaan yang masuk pengawasan khusus," imbuh Ogi.

Meskipun demikian, ke depan OJK akan terus mengikuti perkambangan perusahaan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan kaji, dan akan kami tetapkan status pengawasan khususnya," tegas dia.

Baca juga: Simak Alur dan Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan


OJK sendiri menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yakni pengawasan biasa dan pengawasan khusus.

Sebelumnya, OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keuangan yang tidak memenuhi persyaratan minimal.

Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com