Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ritel Modern dan Platform "Online" Dilarang Jual Minyakita

Kompas.com - 03/02/2023, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Minyak kemasan Minyakita tidak boleh dijual di platform online serta di ritel modern seperti supermarket. Ke depan, Minyakita hanya akan dijual di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Menurut Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, penyebab kelangkaan Minyakita di pasaran lantaran banyak dijual secara online, serta banyak dijual di ritel modern.

Baca juga: Pedagang: Sudah 2 Minggu Stok Minyakita Kosong

Padahal, mulanya pengadaan minyak kemasan dari pemerintah itu dimaksudkan dijual pasar tradisional. "Banyak yang mengadu, 'Pak kok minyak gorengnya enggak ada?' Kita cek, oh bener enggak ada, rupanya banyak di ritel modern dan jualan online," ujar Zulhas.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kondisi langkanya Minyakita, pemerintah akan menambah kuotanya menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.

Baca juga: Langka, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online

Selain itu, distribusinya akan difokuskan di pasar-pasar tradisional. Zulhas bilang sudah ada 20.000 lebih pasar yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjual Minyakita.

Artinya, ke depan tak boleh lagi ada yang menjual Minyakita secara online, maupun di ritel modern.

"Minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita)," lanjut Zulhas.

Baca juga: Seller Shopee Jual Minyakita di Atas HET, Manajemen: Kami akan Turunkan

Selanjutnya, Zulhas bilang ke depan pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita agar tepat sasaran.

Hal itu akan dilakukan dengan terus melakukan pemantauan langsung ke lapangannya, khususnya ke pasar-pasar.

(Penulis : Yohana Artha Uly | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com