Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPK Belum Disetujui, OJK Berikan Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life

Kompas.com - 03/02/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang diajukan pada 30 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ini adalah kesempatan terakhir Kresna Life untuk memenuhi syarat dalam RPK yang diajukan.

Kresna Life sendiri punya waktu 1 bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK, atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

"Kresna Life memang sudah beberapa kali mengajukan RPK dan ditolak, terakhir sebelum tutup tahun, perusahaan mengajukan skema untuk konversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pengamat: Konversi Kewajiban Pemegang Polis Kresna Life Tak Beri Jaminan Pembayaran

Ogi menjelaskan, OJK butuh bukti konkret terkait adanya penjelasan komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi.

OJK sendiri terus melakukan diskusi dengan para pemegang saham , direksi, dan komisaris untuk membuat komitmen yang dilakukan dalam kesempatan yang terakhir.

Kemudian, Ogi memerinci, syarat agar RPK Kresna Life dapat disetujui adalah adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis terkait rencana konversi perusahaan.

"Kresna Life juga harus memberikan informasi yang legkap bahwa dampak dari konversi ini seperti apa, baik risiko maupun haknya," imbuh dia.

Baca juga: Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran, Pengamat: Tidak Ada Kisah Sukses dari Program Konversi

 


Lebih lanjut, Ogi bilang, OJK akan menunggu kurang lebih satu minggu ini untuk melihat berapa banyak nasabah yang akan setuju dengan skema ini.

Ogi juga bilang, OJK masih akan menghitung rasio solvabilitas dan likuiditas perusahaan apakah setelah RKP dilaksanakan telah memenuhi syarat.

Selain itu, apakah pemegang saham perlu untuk menyuntikkan dana agar rasio solvabilitas dan likuidasi perusahaan dapat memenuhi syarat.

"Pasalnya, dalam RKP ini tidak ada sedikitpun pemegang saham menyuntikkan dana ," tegas dia.

Apabila RPK tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas untuk Kresna Life.

"Karena kesempatan sudah lama diberikan," tutup Ogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com