Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Penyehatan, OJK Sebut Bumiputera 1912 Tetap Jalankan Prinsip Usaha Bagi Untung atau Rugi

Kompas.com - 03/02/2023, 10:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) tetap akan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu dengan melakukan bagi untung maupun rugi terkait dengan penyehatan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal tersebut memang diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

"Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan," ujar dia dalam dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki.

Baca juga: OJK Segera Lakukan Fit and Proper Test Direktur Bisnis dan Komisaris Independen BPA AJB Bumiputera

Tak hanya itu, Bumiputera juga akan melakukan pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Ogi mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera 1912 untu memastikan kesiapan perusahaan apabila rencana dilakukan.

Kajian terhadap RPK tersebut di antaranya berdasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

Nantinya, OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Tentunya memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," imbuh dia.

Ogi berharap dalam waktu dekat, OJK dapat segera memberikan keputusan terkait RPK dari Bumiputera 1912 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan berharap, OJK dapat memberikan lampu hijau kepada RPK milik AJB Bumiputera ini sebelum tanggal 12 Februari 2023.

Hal ini lantaran pada tanggal tersebut, AJB Bumiputera akan memperingati hari ulang tahun perusahaan.

"Harapannya sebelum HUT Bumiputera 12 Februari sudah ada kabar baik dari OJK. RPKP AJB Bumiputera yang di-acc sekaligus sebagai kado HUT Bumiputera," kata dia.

Baca juga: Dapat Sinyal Positif, AJB Bumiputera Lakukan Penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com