JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mencegah layanan keuangan ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 5.861 entitas ilegal sejak 2017.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak menyangka masyarakat masih mudah terjerat investasi ilegal.
"Herannya masyarakat mudah masuk, nanti kami akan kulik lagi kenapa," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Padahal, wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, terkadang investasi ilegal tersebut memiiki modus yang tergolong sederhana. Misalnya, investasi ilegal biasanya menawarkan return yang menggiurkan di atas deposito bank secara umum.
"Padahal kalau menggunakan logika itu sangat tidak logis," imbuh dia.
Baca juga: Daftar 10 Investasi Ilegal yang Ditemukan SWI pada Januari 2023
Ia berharap, ke depan masyarakat mau melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan uangnya di sebuah layanan keuangan.
Kiki memerinci, sejak 2017 OJK sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 pergadaian ilegal.
OJK sendiri akan tetap melakukan pendekatan dan pencegahan agar investasi ilegal dapat diberantas habis. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sudah bekerja keras sebagai penanganan untuk memberantas kegiatan usaha tanpa izin tersebut.
Selain itu, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyebarkan berita terkait maraknya investasi ilegal ini.
"Kami juga melakukan cyber patrol dan meminta bank sebagai jasa pembayaran melakukan prinsip KYC," imbuh dia.
Untuk dapat melaporkan atau meminta informasi terkait layanan keuangan, Kiki bilang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon di 157 atau melalui surel ke konsumen@ojk.go,id
"Kalau mau menaruh uang, (masyarakat harus cek (perusahaan) ini legal atau tidak," tandas dia.
Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.