Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

Kompas.com - 06/02/2023, 13:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi gagal bayar masih marak terjadi. Potensi kerugian dari koperasi yang gagal bayar ini juga ditaksir memiliki jumlah yang besar.

Sebut saja, potensi kerugian koperasi bermasalahan yang ditangani oleh Satuan Tugas ( Satgas) Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM disebut mencapai Rp 26 triliun. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir angka kerugainnya bisa mencapai Rp 106 triliun.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, masyarakat atau anggota koperasi yang awam terhadap masalah regulasi koperasi, sering menjadi korban koperasi gagal bayar.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Selain tidak mendapatkan uangnya kembali, putusan peradilan juga terkadang dinilai tidak bepihak pada anggota. Misalnya, vonis bebas yang belakangan terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Vonis bebas yang terjadi pada pengurus KSP Indosurya disebabkan karena fakta hukum di peradilan terkait tindaka peidanannya tidak dapat dibuktikan oleh penggugat," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, pada penggugat biasanya adalah anggota yang awam terhadap masalah hukum koperasi. Ketika ada masalah gagal bayar, biasanya mereka akan langsung mengambil jalur hukum formal dan di bawa ke pengadilan.

Padahal, dalam hukum koperasi, anggota memiliki kedudukan bukan hanya sebagai nasabah tetapi juga pemilik koperasi.

"Bahkan jika terjadi kerugian atau resiko mesti turut bertanggungj awab terhadap penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak luar," imbuh dia.

Sedangkan, pengurus koperasi sifatnya hanya menjadi pihak manajemen dan bukan pemilik koperasiitu sendiri.

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, kuasa tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota (RA). Meskipun begitu, penyelesaian masalah koperasi melalui mekanisme internal organisasi ini justru sering diabaikan.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

"Padahal rapat anggota sebetulnya yang menjadi tempat penyelesaian masalah koperasi kerptama dan tepat penentuan poisisi masalah sesungguhnya, apakah murni masalah eprdata atau ada aniayanya," terang dia.

Suroto menjabarkan, anggota koperasi bermasalah biasanya melakukan investasi karena faktor iming iming nilai bunga atau pemgembalian yang cukup tinggi.

Anggota tidak peduli jika investasi atau tabunganya itu juga sangat rentan terhadap resiko gagal bayar dan tanpa penjaminan seperti halnya jaminan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) di bank.

Dalam anggaran dasar (AD) koperasi biasanya ada aturan kegiatan investasi yang berisiko itu dibuat dengan batasan yang besar atau dibuat memiliki kewenangan penih untuk menginvestasikan uang anggota ke berbagai sektor.

"Sehingga ketika terjadi masalah dengan investasi koperasi ke portofolio di luar pengurus tidak dapat disalahkan atau hanya dianggap sebagai kasus perdata biasa," ujar dia.

Terakhir ia menyampaikan, masalah koperasi gagal bayar dan kerugian kerugian yang diderita oleh banyak anggota pada dasarnya karena banyak masyarakat yang tidak tahu soal koperasi dan tata kelolanya.

Selain itu, anggota koperasi kerap juga terinspirasi dengan investasi karena tergiur oleh tingkat bunga atau pengembalian yamg ditawarkan koperasi.

"Biasanya ditambah dengan provokasi atau endorser dari pemerintah yang ikut memglorifikasi koperasi koperasi tersebut. Pihak pihak oknum pengurus kemudian memanfaatkan celah kelemahan hukum yang ada dengan ketidakpahaman anggota terhadap mekanisme kerja koperasi," tandas dia.

Baca juga: Berkaca dari Skandal Goreng Saham Adani, Jokowi Minta OJK Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com