Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI

Kompas.com - 07/02/2023, 13:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal pada Januari 2023.

Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/2/2023).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Ilegal pada Januari 2023

Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:

  1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
  2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
  4. Pasar KTA - Cepat Dana Tunai
  5. Dompet pemula
  6. Rupiah teman
  7. pasar cash
  8. Rupiahku- Pinjaman Uang online
  9. Uang Pintar - Pinjaman kilat
  10. Kredit Berlian - Pinjaman Uang
  11. Duit panas- pinjaman online
  12. Uang Hoki
  13. Dana Kejayaan - Uang Online
  14. Aman Money - Mudah Cepat
  15. Pinjaman Angsuran Ekspres
  16. Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
  17. Dana Uang - Pinjaman Kredit
  18. Pinjaman Duit - KTA Online
  19. PinjamNow
  20. Ringan Tunai - Dompet online
  21. Hello Duit - Dana Happy
  22. Dana Flow-Pinjama dana cepat
  23. Dana Pro - Cepat Uang Dana
  24. Pinjaman Boll
  25. Get Emas - Dana Cepat
  26. Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
  27. GO Rupiah - Kredit Uang Kilat
  28. Cash Bintang-Pinjaman Online
  29. Dompet Now - Dapat dipercaya
  30. Pinjaman Angsuran Renren
  31. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
  32. Permata Pinjaman Lebih Cepat
  33. AYO Bintang
  34. Butler Emas-Pinjaman Cepat
  35. Platform Pinjaman Cepat SDK
  36. Platform pinjaman online Abe
  37. GoRupiah Plus
  38. Pinjaman Cepat Hhemat Waktu
  39. Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
  40. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  41. Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  42. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
  43. Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
  44. Cash Pro - Pinjaman Uang Tunai Online
  45. Swan Pinjaman Tunai Pribadi
  46. Cash Cash
  47. Pinjaman Cepat Online RAC
  48. TemanUang
  49. Kontribusi Uang-Pinjaman aman
  50. Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Baca juga: Perempuan Paling Banyak Terjerat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com