Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Memindahkan Meteran Listrik Rumah

Kompas.com - 08/02/2023, 11:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memang tidak semua renovasi rumah harus menggeser meteran listrik yang sudah diletakkan sedemikian rupa sejak awal rumah dibangun. Namun, bagaimana jika mengubah posisi meteran listrik adalah hal yang tidak terhindarkan ketika kamu  melakukan renovasi rumah?

Tentunya ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengubah atau memindahkan posisi meteran listrik PLN di rumah. Tapi, menggeser atau mengubah meteran listrik tidak boleh dilakukan sembarangan, karena ada risiko-risiko yang nantinya mengancam Anda, seperti korsleting listrik hingga kemungkinan mendapatkan denda oleh PLN.

Cara pengajuan

Pelanggan PLN yang berencana ingin mengubah tata letak meteran listrik, bisa mengajukan permohonan ke Kantor PLN terdekat, atau pengajuan melalui aplikasi PLN, PLN Mobile. Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, Rabu (8/2/2023), pemindahan meteran listrik hanya boleh dilakukan jika berada dalam satu bangunan yang sama.

Baca juga: Cara Memindahkan Tiang Listrik di Depan Rumah lewat PLN Mobile

“Permohonan geser kWh meter hanya dapat dipindah atau digeser dalam satu bangunan yang sama, jika berbeda bangunan atau berpindah alamat hal tersebut tidak diperkenankan,” seperti dikutip dari laman resmi PLN.

Sementara untuk pemasangan kWh pada bangunan baru, pelanggan PLN dapat mengajukan proses pasang baru sesuai dengan daya yang diinginkan. Adapun terkait dengan laporan proses geser kWh meter akan dikordinasikan dan ditindaklanjuti oleh Unit PLN setempat.

“Nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu dan jika diperlukan biaya material maka biayanya akan diinformasikan petugas dengan memberikan nomor registrasi untuk pembayarannya,” lanjut informasi tersebut.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik via BRImo, IB BRI, dan ATM BRI


Syarat pengajuan

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan permohonan memindahkan meteran listrik antara lain, 2 lembar fotocopy KTP pemilik sebagai persyaratan dilokasi.

Namun jika kamu adalah pihak yang diberikan kuasa dapat menyertakan 2 lembar fotocopy KTP pemilik dan pemohon serta surat kuasa bermaterai Rp 10.000, yang menyatakan pemilik bangunan memberikan kuasa untuk melakukan proses pendaftaran.

“Untuk perihal perhitungan biaya akan diinformasikan dari petugas pada saat surve ke lokasi,” kata PLN.

Baca juga: Bocoran Luhut soal Subsidi Motor Listrik dan Diskon PPN Mobil Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com