Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Minyakita Menggunakan KTP, Mudah Atau Ribet?

Kompas.com - 08/02/2023, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita membuat pemerintah mengambil langkah tegas, dengan memberlakukan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minyakita pada awalnya diluncurkan tahun lalu untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah dengan harga murah. Saat itu, harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan yang signifikan dan bahkan sempat langka.

Namun, dengan harganya yang murah atau dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, Minyakita banyak dibeli masyarakat. Tak hanya untuk konsumsi, bahkan untuk dijual kembali. Hal inilah yang kemudian membuat harga Minyakita melebihi HET yang diberlakukan.

Untuk mengatasi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP.

Baca juga: Satgas Pangan Bantah Ada Penimbunan 500 Ton Minyakita Milik PT BKP

Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP. Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas.

Zulhas juga mengungkapkan, pembelian Minyakita dengan menggunakan KTP akan dibatasi maksimal untuk pembelian 5 kg.

"Boleh beli 5 kg tapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," tegas dia.

Baca juga: Minyakita Langka, Pemerintah Disarankan Tunjuk Bulog Jadi Distributor

Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, Zulkifli menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023. Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulkifli.

Baca juga: Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP

Mempersulit konsumen

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga tak sepakat dengan Mendag terkait aturan pembelian dengan KTP.

Sahat mengatakan, jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan KTP, justru mempersulit konsumen.

Dia bilang, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Strategi Luhut untuk Atasi Kelangkaan Minyakita

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com