Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Kemenkeu Alokasikan "Hadiah" Rp 8 Triliun untuk Pemda Berkinerja Baik

Kompas.com - 08/02/2023, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja baik di tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dana insentif daerah (DID) akan diberikan sebagai 'hadiah' kepada sejumlah daerah yang memenuhi kriteria berkinerja baik.

"Untuk DID, yang sekarang namanya insentif fiskal, kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun dengan klasterisasi untuk daerah yang sudah lebih maju dan daerah yang tertinggal," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah Menambah Utang untuk Membiayai Defisit yang Sudah Ditetapkan Bersama DPR

Ia menjelaskan, klastersasi tersebut merupakan hal baru, sebab di tahun-tahun sebelumnya penilaian dan pemberian insentif fiskal dilakukan secara merata terhadap seluruh daerah, baik yang maju maupun tertinggal.

"Jadi yang baru di sini kita bilangnya klasterisasi. Kalau sebelumnya itu disamaratakan, saat ini kita coba bedakan," imbuh Luky.

Secara rinci, pemberian insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun tersebut dibedakan menjadi dua penilaian kinerja, yakni Rp 4 triliun untuk kinerja tahun sebelumnya dan Rp 4 triliun lagi untuk kinerja tahun berjalan.

Lalu untuk anggaran dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya, dipisahkan lagi menjadi dua kategori yakni untuk daerah yang lebih maju dan daerah yang tertinggal.

Baca juga: Bandingkan Defisit APBN RI dengan Negara Maju, Kemenkeu: Cukup Baik

Terdiri dari Rp 3 triliun untuk daerah berkinerja baik yang mencakup 147 daerah, sedangkan Rp 1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik dengan cakupan 62 daerah.

"Sementara untuk Rp 4 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran berjalan, ini akan dirumuskan lagi formulanya sesuai dengan prioritas pemerintah," jelas Luky.

Adapun sesuai ketentuannya, penggunaan insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat terhadap pemda yang berkinerja baik, diharuskan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Inflasi Januari 5,28 Persen, Kemenkeu: Trennya Mulai Turun Perlahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com