Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengikuti Lelang Online di Lelang.go.id

Kompas.com - 09/02/2023, 10:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laman lelang.go.id adalah platform lelang online milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan lelang online akan lebih mudah melalui laman tersebut karena peserta lelang tidak harus hadir dalam pelaksanaan lelang.

Objek lelang di lelang.go.id dapat berupa tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel dan villa, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, UMKM, inventaris, gudang, toko, apartemen, dan lain-lain.

Perlu diketahui, objek lelang yang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga sebelum membeli, peserta lelang perlu mencari tahu tentang objek lelang dengan menghubungi penjual untuk melihat objek secara fisik.

Baca juga: 11 Lelang Rumah Murah di Bekasi, Nilai Limit Rp 200 Jutaan

Melalui lelang.go.id ini, masyarakat bebas berpartisipasi aktif menjadi penjual maupun peserta lelang dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan.

Cara mengikuti lelang online di lelang.go.id masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang.

Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan.

Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.

Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikuti dari laman lelang.go.id:

Cara Mengikuti Lelang Online di lelang.go.id

  • Buka laman lelang.go.id
  • Masuk ke akun Lelang.go.id.
  • Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.
  • Centang status keikutsertaan kamu "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".
  • Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".
  • Klik Ikut Lelang Ini.
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
  • Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.

Baca juga: Hasil Lelang di 2022 Berkontribusi Rp 2,78 Triliun ke Penerimaan Negara

Perlu diingat, dalam pembelian dengan mekanisme lelang, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.

Kamu bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam pengajuan tawaran lebih dari sekali, tawaran berikutnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

Jika kamu berhasil memenangkan lelang online ini, maka kamu memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.

Sementara itu, apabila kamu tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

Baca juga: Simak Lelang Rumah di Jakarta dan Surabaya, Nilai Limit Rp 200 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com