Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreditur Tolak Putusan Perdamaian, Bos Garuda: Kami Belum Menerima Pemberitahuan Resmi dari Pengadilan

Kompas.com - 09/02/2023, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan dua kreditur yaitu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Adapun gugatan terhadap Garuda Indonesia tersebut terkait pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Garuda Indonesia Gugat 2 Kreditornya Rp 10 Triliun

Irfan juga mengatakan, selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmidiimplementasikan pada awal 2023.

Ia mengatakan, hal tersebut salah satunya dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Ia mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi Garuda Indonesia yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.

Komitmen tersebut, kata dia, turut menjadi fokus utama perusahaan dalam memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Restrukturisasi Garuda Indonesia Terbesar dalam Sejarah Korporasi Indonesia

Lebih lanjut, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Ia mengatakan, melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

"Sebelumnya selaras dengan upaya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pailit.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 7 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Greylag juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 yang diajukan oleh Pemohon (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company) untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum dalam gugatan dikutip Rabu (8/2/2023).

Greylag meminta pengadilan untuk menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) dalam proses kepailitan a quo.

Kemudian, perusahaan memerintahkan kurator untuk menyampaikan putusa pailit terhadap PT Garuda Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima.

“Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Baca juga: PMN Rp 7,5 Triliun Cair, Garuda Indonesia Segera Restorasi Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com