Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Melulu Pakai APBN, Pemerintah Buktikan Pembangunan di IKN Gunakan Skema KPBU Senilai Rp 41 Triliun

Kompas.com - 10/02/2023, 07:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan, kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini memudahkan pendanaan pembangunan proyek IKN dengan skema KPBU. Dia mencontohkan adanya pembangunan di sana menggunakan skema tersebut.

“Untuk proyek dengan skema KPBU, saat ini telah berjalan tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan bapak/ibu untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana diharapkan Bapak Presiden,” jelasnya dalam sosialiasi peraturan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik Bakal Dibangun di IKN, Luhut: Siapa Saja Kita Libatkan

Penerbitan peraturan pelaksanaan ini sekaligus melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang memastikan 80 persen pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Kementerian PUPR: Pembangunan Jalan di IKN Nusantara Tidak Undang Investor

Scenaider menjelaskan, beleid tersebut mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang berkelanjutan serta menguntungkan.

Mengingat adanya risk-sharing (risiko berbagi) oleh kedua belah pihak. Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Pendanaan Pembangunan Infrastruktur Andalkan KPBU

Pembiayaan kreatif

Selain melalui skema KPBU, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif yang memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN.

Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com