Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Kelas Standar Diundur, Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Kompas.com - 10/02/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.

Baca juga: Catat, Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024

Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.

Lalu, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan sebelum diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit?

Baca juga: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?


Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori yakni:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah. Dengan kata lain, gratis. Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mundur, Tidak Berlaku 2024 tapi Mulai 2025

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com