Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 32 Emiten yang Didenda Rp 150 Juta karena Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Kompas.com - 10/02/2023, 18:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, terdapat 32 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Ini sebagaimana disampaikan dalam dokumen pengumuman yang dibuat BEI.

Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, 32 emiten itu dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta. Pengenaan sanksi ini sesuai dengan Ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi.

"Bursa akan mengenakan Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan," bunyi ketentuan tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Saham GOTO ARB 2 Hari Berturut-turut, Apa Penyebabnya?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pemberian sanksi kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebenarnya dilakukan secara bertahap. Sanksi yang diberikan bursa secara bertahap ialah pemberian surat peringatan I, surat peringatan II beserta denda Rp 50 juta, dan surat peringatan III beserta denda Rp 150 juta.

"Hingga sanksi suspensi," kata dia kepada wartawan.

Lebih lanjut Nyoman menyebutkan, dalam daftar 32 emiten yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi. Ia bilang, terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan cashflow maupun masalah hukum.

"Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali," tuturnya.

Baca juga: Tips Memilih Saham IPO agar Tidak Boncos


Meskipun demikan, Nyoman menambahkan, terdapat juga beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional dan atau legal.

"Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan," ucapnya.

Adapun daftar 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2022 hingga akhir Januari 2023 adalah sebagai berikut:

  1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
  2. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
  3. COWL - PT Cowell Development Tbk
  4. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
  5. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  6. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
  7. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
  8. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  9. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  10. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
  11. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  12. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
  13. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
  14. KRAH - PT Grand Kartech Tbk
  15. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  16. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  17. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  18. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  19. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
  20. MYRX - PT Hanson International Tbk
  21. NIPS - PT Nipress Tbk
  22. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  23. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
  24. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
  26. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
  27. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  28. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
  29. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
  30. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
  31. TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk
  32. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Baca juga: Cegah Skandal Gautam Adani Terjadi di Indonesia, BEI Antisipasi Praktik Saham Gorengan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com