Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penerapan ERP, Serikat Pekerja Angkutan: Rugikan Masyarakat

Kompas.com - 11/02/2023, 18:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu-Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pemberlakuan ERP berdampak pada pengemudi ojol (ojek online), dan merugikan masyarakat.

"Merugikan masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih dibebankan biaya melewati jalan berbayar," kata Lily dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan

Lily mengatakan, penolakan aturan ERP dari sejumlah pengemudi ojol harus dibarengi dengan tuntutan status pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan mitra.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pengemudi ojol disebut sebagai angkutan dan belum mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja.

"Hal ini tentu sangat memberatkan pengemudi ojol yang sudah menanggung banyak beban biaya seperti cicilan kendaraan, BBM, biaya parkir, biaya servis, spare parts, ban, biaya pulsa dan handphone, belum lagi pasca kenaikan harga BBM tahun lalu, kesejahteraan pengemudi ojol semakin merosot," ujarnya.

Lebih lanjut, Lily mengatakan, sudah saatnya negara menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan hak pekerjaan dan penghidupan yang layak khususnya bagi pengemudi ojol dengan mengakuinya sebagai pekerja, bukan mitra.

"Sehingga aplikator tidak lagi bisa menghindar dari kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Aturan terkait rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).

Dengan demikian, 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.

Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik

Dengan penerapan ERP, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Soal ERP, Serikat Pekerja: Tidak Efektif, Pengguna Jalan seperti Dipalak...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com