Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai dari Penerapan sampai Besaran Iuran

Kompas.com - 12/02/2023, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini Polanya

Nantinya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Saat ini, pemerintah sendiri telah melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Adapun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, terdapat dua kategori ruang rawat inap, yakni intensif dan non-intensif.

"Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Ruang intensif tadinya dibagi menjadi empat, kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," ujar dia.

"Di dalam program KRIS nantinya, (ruang) intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," timpal Dante.

Intinya, penerapan KRIS nantinya akan membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan.

Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Misalnya, ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur.

Sementara itu, bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com