Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Sebut Kresna Life Punya Iktikad Baik

Kompas.com - 13/02/2023, 14:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengatakan, perusahaan selama ini memiliki iktikad baik untuk melanjutkan pembayaran kepada pemegang polis.

Berdasarkan informasi yang diterima nasabah, Kresna Life diketahui telah membayar kewajiban kepada para pemegang polis hampir sebesar Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut diakui telah mencakup sebesar 50 persen dari total polis.

"Sehingga, dengan ini kami menantikan pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dapat terus terlaksana tanpa adanya hambatan," tulis nasabah dalam surat permohonan kepada OJK yang diterima Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pemegang Polis Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Seperti telah diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-11/NB.2/2020 serta berdasarkan Nomor Sanksi S-342/NB.2/2020 sejak tanggal 3 Agustus 2020.

Nasabah menyebutkan, sanksi itu mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional. Dengan begitu, pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah juga semakin terhambat.

Intinya, nasabah berharap OJK dapat mencabut sanksi PKU agar pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah dapat dijalankan dengan maksimal.

Baca juga: RPK Belum Disetujui, OJK Berikan Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life


"Dengan demikian, kami menolak rencana pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pertimbangan kami menaruh harapan besar kepada PT Asuransi Jiwa Kresna," tulis surat tersebut.

Nasabah juga yakin, sebagian pemegang polis telah menyetujui rencana penyehatan keuangan dan mendukung konversi polis jadi pinjaman subordinatif.

Nasabah menjelaskan, banyaknya nasabah pemegang polis yang belum mengirimkan persetujuan disebabkan oleh berbagai faktor.

Baca juga: Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran, Pengamat: Tidak Ada Kisah Sukses dari Program Konversi

Faktor yang menghambat misalnya, adanya lansia yang kurang paham teknologi dan juga yang sulit mendapatkan informasi karena kantor PT Asuransi Jiwa Kresna saat ini masih diblokir dan segel oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ini adalah kesempatan terakhir Kresna Life untuk memenuhi syarat dalam RPK yang diajukan.

Kresna Life sendiri punya waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK, atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

Baca juga: Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com