JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengadakan pertemuan dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Senin (13/2/2023).
Seharusnya, pertemuan itu juga turut dihadiri oleh pihak Kresna Life. Namun demikian, Kresna Life dikabarkan meminta penundaan pertemuan hingga Rabu (15/2/2023).
Nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada sekitar 30 orang yang datang untuk bertemu dengan OJK. Perwakilan nasabah ini juga menyampaikan telah sepakat dengan rencana perusahaan melakukan konversi pinjaman sub ordinasi.
Dalam pertemuan tersebut, nasabah mengungkapkan beberapa aspirasi terkait dengan rencana penyehataan keuangan (RPK) Kresna Life.
"OJK pertama mendengarkan insipirasi nasabah yang pada umumnya meminta OJK memberikan perpanjangan waktu kepada Kresna Life," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jangan langsung menjatuhkan sanksi cabut izin usaha," imbuh dia.
Baca juga: Nasabah Sebut Kresna Life Punya Itikad Baik
Seperti telah diberitakan, OJK memberikan kesempatan terakhir kepada Kresna Life untuk dapat memenuhi syarat dalam RPK yang telah diajukan, yakni dengan melakukan konversi polis nasabah menjadi pinjaman sub ordinatif.
Adapun, Kresna Life memiliki waktu kurang lebih satu bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.
Dalam pertemuan hari ini, OJK sendiri belum mengambil keputusan terkait nasib Kresna Life.
Baca juga: RPK Belum Disetujui, OJK Berikan Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life
Pihak OJK masih menunggu laporan Kresna Life terkait berapa banyak jumlah nasabah yang menyetujui skema konversi pinjaman sub ordinasi tersebut.
"Sampai hari ini belum disampaikan (perusahaan)," imbuh dia.
Nasabah sendiri tetap bersikukuh meminta OJK untuk tidak mencabut izin usaha Kresna Life.
"Pada dasarnya kami sangat tidak menginginkan Kresna Life di CIU (Cabut Izin Usaha) karena ini sama juga akan membuat nasabah merana tidak dibayar," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.