Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Berdasarkan Klaim JHT, Jumlah PHK hingga Desember 2022 Mencapai 998.882 Orang

Kompas.com - 14/02/2023, 11:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2022 sebanyak 998.882 orang. 

"Itu adalah klaim JHT karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Waktu rapat kerja (dengan Komisi IX DPR) itu, Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) menyampaikan sampai dengan Desember klaim JHT 998.882. Jadi, kalau kita melihat satu tahun itu ada 998.882 berdasarkan klaim JHT," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Chairul mengakui jumlah PHK tersebut memang nyaris menyentuh angka 1 juta. Namun, bila dilihat dari segi trennya justru itu menurun dibandingkan awal pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah PHK pada awal pandemi tersebut.

Baca juga: KSPI Akan Gugat UU PPSK, Pertanyakan soal JHT Tak Bisa Cair Seluruhnya

Kemudian, dibandingkan portal satu data milik Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK justru hanya 25.114. Berbeda dengan data dari klaim JHT milik BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Beragam alasan kenapa jumlah tenaga kerja di-PHK yang dilaporkan Kemenaker malah lebih sedikit.

"Satu data yang dimiliki Kemenaker, PHK itu ter-split (terbagi) sejumlah 25.114 hingga Desember 2022. Karena belum tentu semua perusahaan suka rela melaporkan PHK, mungkin lupa, atau mungkin perusahaannya masih proses menyelesaikan hubungan industrial," ujarnya.

Baca juga: Iuran JHT dalam 2 Akun, Ini Kata Kemenaker dan Asosiasi Buruh

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respons akibat adanya perubahan ekonomi global.

Perubahan itu menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya serta efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujarnya.

Baca juga: Klaim JHT Meningkat dari Tahun Sebelumnya Jadi 2,5 Juta Pekerja


Andaikan tak dapat dihindarkan, dirinya mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Kemenaker pun mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan termasuk menghindari adanya PHK. Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com