Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

Kompas.com - 14/02/2023, 12:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, penyelesaian kasus 8 koperasi bermasalah terhambat oleh rendahnya realisasi pembayaran homologasi.

Teten menjelaskan pembayaran homologasi didasarkan pada pencairan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.

"Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang," ujar dia dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Namun demikian, dalam praktiknya, putusan PKPU itu rendah realisasinya. Ia mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama yang memiliki jumlah anggota 185.000 itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayarannya homologasinya walaupun waktunya masih sampai 2025.

Sementara itu, KSP Indosurya juga diketahui baru 15,56 persen realisasi pembayaran homologasinya.

Kendala dari pembayaran homologasi koperasi adalah ditemukan aset yang kepemilikan asetnya bukan atas nama koperasi. Kedua, terdapat laporan pidana yang sedang berjalan, sehingga kepolisian menyita dan membekukan asetnya.

"Sehingga (aset) tidak dapat dilakukan penjualan," kata dia.

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia


Kemudian, terdapat proses pemindahan aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi oleh orang per orang di luar proses homologasi.

Lalu dalam praktiknya, Teten bilang, terdapat pula pelunasan dengan cara-cara lain.

"Dalam Undang-undang PKPU, tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian, Ini lemah sekali," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menceritakan, mulanya di awal pandemi terdapat 8 koperasi yang dinyatakan mengalami gagal bayar.

Baca juga: Teten Masduki Janji Akan Penuhi Tuntutan Asosiasi UMKM

Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut, antara pengurus dan anggota itu menempuh perdamaian lewat pengadilan niaga dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Rata-rata mereka (proses PKPU) antara 2024-2026,"

Kemudian, KemenkopUKM membentuk satgas penanganan koperasi bermasalah dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, unsur profesi, dan praktisi hukum kepailitan pada Januari 2021.

Teten menjelaskan, koperasi sendiri berbeda dengan bank karena koperasi tidak memiliki mekanisme bail out atau perlindungan terhadap penyimpan di koperasi .

Baca juga: Teten Masduki: 2 Tahun Ini Menjadi Periode yang Tak Mudah bagi UMKM

"Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana memaksimalkan pelaksanaan putusan PKPU," imbuh dia.

Sebagai informasi, fungsi dari Satgas Koperasi Bermasalah ini adalah mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap 8 koperasi bermasalah, mendampingi pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021.

Selain itu, Satgas ini juga bertugas untuk mencegah kepailitan koperasi, memantau proses penegakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi terhadap kementerian dan lembaga.

Baca juga: Mengenal Praktik Shadow Banking Koperasi Simpan Pinjam, Rentenir Berbaju Koperasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com